Menikah atau Nikah menurut syari’at adalah akad dalam perkawinan. Yang mana di saksikan oleh beberapa orang saksi dan seorang penghulu sebagai pelaksanaan wali nikah. Betapa beruntungnya mereka yang di segerakan dalam berpasangan. Tapi apa yang kita lihat di sekitar kita, banyak orang-orang yang menginginkannya tapi banyak berbagai kendala yang menyebabkan orang-orang itu mengurungkan niatnya. Dalam (QS. An Nur : 32) Allah berfirman : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia_Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian_Nya) lagi Maha Mengetahui..." Dan di riwayatkan Jabir r.a. Nabi SAW Bersabda : "Sesungguhnya perempuan itu di nikahi karena 4 hal : karena Agamanya, Keturunan (nasabnya), Hartanya dan Kecantikkannya. Maka pilihlah Agamanya niscaya kamu akan be...